Sabtu, 09 Maret 2013

KERANGKA LPM

KERANGKA ACUAN

PEMBENTUKAN
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
TINGKAT DESA / KELURAHAN

BAB I.
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

  1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV/MPR/1999 tentang GBHN dan UU no.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa;
  2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  3. Undang-undang no.22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan;
  4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa di desa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa . lembaga dimaksud merupakan mitra pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 ATahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa: penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat;
  6. Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan nama lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
B. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-undang no.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa;
  2. Undang-undang no.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia no.49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain;
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri no.64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa;
  5. Perda  No 04 Tahun 2005 tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT), RUKUN WARGA (RW) DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) KOTA BEKASI;
  6. Hasil temu LKMD Tingkat Nasional di Bandung pada tanggal 19-21 Juli 2000 yang menghasilkan Deklarasi Bandung;
    • Mengubah nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM);
    • Terbentuknya Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM) secara Nasional;
C. TUJUAN
  1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan;
  3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Agrobisnis, pariwisata dan Usaha Kecil Menengah;
  4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan social masyarakat.
BAB II
NAMA, PENGERTIAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEPENGURUSAN LPM

A. NAMA LPM:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah perubahan nama dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sesuai dengan keputusan temu LKMD tingkat nasional tanggal 21 Juli 2001

B. PENGERTIAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat

C. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
  1. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (lpm) tingkat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan.
  2. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
    1. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif;
    2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat;
    3. Melaksanakan pengedalian pembangunan;
    4. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan, berfungsi:
    5. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa / kelurahan;
    6. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
    7. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan;
    8. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan;
    9. sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri;
    10. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan;
    11. Mendorong mendirikan dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga;
    12. Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.
D. KEPENGURUSAN

Syarat-syarat:
  1. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Sehat Jasmani dan Rohani;
  3. Setia dan Taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
  4. Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan;
  5. Berkelakuan Baik, jujur, cakap, berkemampuan sebagai pemimpin, berwibawa serta memiliki pengabdian dan kepedulian yang tinggi kepada masyarakat;
  6. Berkedudukan dan bertempat tinggal di Desa / Kelurahan yang bersangkutan;
  7. Tidak sedang kehilangan hak-nya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Bukan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan bukan aparat Desa / Kelurahan.
E. TUGAS DAN FUNGSI PENGURUS LPM
1.    KETUA
  • Tugas     : Sebagai pemimpin dan penanggungjawab LPM.
  • Fungsi    :
    • Secara khusus melaksanakan koordinasi terhadap seksi Agama, seksi Organisasi dan Kemitraan, Seksi Kamtamtib;
    • Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM;
    • Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM
2.    WAKIL KETUA
  • Tugas    : Membantu Ketua LPM dalam memimpin dan mengendalikan LPM
  • Fungsi    :
    • Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua apabila ketua berhalangan;
    • Melaksanakan koordinasi terhadap seksi-seksi    :
      • Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
      • Seksi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan;
      • Seksi Kesejahteraan Sosial;
      • Seksi Pemuda, Olah raga, Seni dan Budaya;
      • Seksi Kesehatan dan Kependudukan;
      • Seksi Pemberdayaan Perempuan
3.    SEKRETARIS
  • Tugas    : Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
  • Fungsi    :
    • Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan;
    • Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh seksi;
    • Melaksanakan tugas-tugas ketua, wakil ketua bilamana semua berhalangan.
4.    WAKIL SEKRETARIS
  • Tugas    : Membantu tugas-tugas dan fungsi sekretaris dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan.
  • Fungsi    :
    • Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh sekretaris;
    • Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua.
5.    BENDAHARA
  • Tugas    : Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang.
  • Fungsi    :
    • Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan;
    • Mengadakan pencatatan segala kegiatan keuangan, maupun swadaya masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang.
6.    WAKIL BENDAHARA
  • Tugas    : Membantu bendahara dalam penyelenggaraan administrasi keuangan.
  • Fungsi    :
    • Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh bendahara;
    • Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh ketua dan wakil ketua
7.    TUGAS DAN FUNGSI SEKSI-SEKSI
  • Tugas    : Membantu ketua, wakil ketua dalam dalam memimpin dan mengendalikan LPM sesuai dengan bidang masing-masing seksinya ke dalam bentuk kelompok kerja atau kelompok kegiatan.
  • Fungsi    :
    • Menyusun rencana pembangunan sesuai dengan bidang masing-masing;
    • Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
    • Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lain untuk terwujudnya keserasian dalam melaksanakan pembangunan;
    • Mengendalikan kelompok-kelompok kerja untuk melaksanakan program-program seksi;
    • Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masing-masing kelompok kerja;
    • Mengikuti perkembangan dan mencatat segala kegiatan yang telah dilaksanakan;
    • Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan;
    • Menyusun saran dan pendapat kepada ketua sesuai dengan bidang tugasnya;
    • Menyelenggarakan Tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh ketua.
BAB III
HUBUNGAN KERJA LPM

A.    Hubungan Kerja LPM
  1. Dengan Instansi Vertikal, Dinas Daerah, serta Lembaga Lainnya, Instansi vertikal, dinas daerah serta lembaga pemerintah lainnya yang tergabung dalam tim fasilitator, berkewajiban mengisi, menggunakan, membina serta memfasilitasi berbagai kegiatan LPM untuk menyukseskan program yang masuk Desa/Kelurahan.
  2. Dengan LPM Lainnya, Hubungan LPM yang satu dengan yang lainnya bersifat hubungan konsultasi fungsional dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk temu karya LPM. Kerja sama tersebut dikoordinasikan oleh Forum Komunikasi LPM Tingkat Kecamatan yang bersangkutan bekerja sama denan Kasi Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Dengan RT / RW, Dalam menyusun rencana pembangunan, LPM mengkoordinasikan dan memadukan usulan rencana yang disampaikan oleh RT/RW kemudian dimusyawarahkan dalam musyawarah desa/kelurahan.
  4. Dengan Organisasi / Lembaga Desa/Kelurahan Lainnya, Hubungan LPM denan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa / kelurahan bersifat saling mengisi saling membantu. Segala kegiatan organisasi / lembaga masyarakat yang ada di desa/kelurahan direncanakan secara terpadu dalam LPM yang meliputi sasaran dan lokasinya, sedang dalam pelaksanaannya dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu.
B.    Kelompok Kerja di Tingkat RW
Dalam Keppres nomor 49 tahun 2001 pasal 9 diungkapkan bahwa RT mempunyai tugas disamping menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya, juga bertugas membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan di Desa/Kelurahan karenanya di tingkat RW perlu dibentuk kelompok kerja (POKJA) yang bertugas membantu kelancaran LPM Desa/Kelurahan.
  1. Pengertian Kelompok Kerja (POKJA) : Kelompok Kerja (POKJA) LPM adalah sejumlah individu, terdiri dari dua orang atau lebih yang berdekatan satu sama lain secara fisik, merupakan kelompok yang dikoordinir oleh seksi-seksi dalam LPM hanya melaksanakan satu jenis kegiatan yang bersangkutan dengan mengacu kepada program kerja di tingkat RW.
  2. Tugas dan Fungsi :
    • Tugas Pokja LPM : Membantu LPM dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di wilayah RW masing-masing; Membantu LPM dalam menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat di wilayah RW; Mengkoordinasikan semua kegiatan masyarakat dalam pembangunan termasuk kegiatan PKK yang ada di wilayah RW masing-masing dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pembangunan.
    • Fungsi Pokja LPM : Menampung dan menginformasikan aspirasi warga masyarakat; Menggali dan memanfaatkan potensi serta menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan; Membina kerjasama antara Pokja yang ada di masyarakat; Meningkatkan kegiatan peranan wanita melalui PKK; Sebagai sarana komunikasi berbagai pihak.
      • Susunan Pengurus Pokja LPM :
        • Ketua.........................: Ketua RW
        • Wakil Ketua I..............: Dipilih dari dan oleh masyarakat RW
        • Wakil Ketua II.............: s.d.a
        • Sekretaris...................: s.d.a
        • Bendahara...................: s.d.a
        • Pembantu Pokja...........: Terdiri dari :
                • Ketua-ketua kelompok kegiatan yang ada di RW bersangkutan
BAB IV
ADMINISTRASI DAN RINCIAN SUMBER PEMBIAYAAN LPM

A.    ADMINISTRASI LPM
Untuk mendukung administrasi kegiatan LPM, terdapat 10 buku wajib yang harus dimiliki oleh LPM, yaitu    :
  1. Buku Agenda;
  2. Buku Kas;
  3. Buku Ekspedisi;
  4. Buku Daftar Pengurus;
  5. Buku Kader;
  6. Buku Tamu;
  7. Buku Notulen Rapat;
  8. Buku Inventaris;
  9. Buku Kegiatan;
  10. Buku Inventaris Proyek
B.    SUMBER PEMBIAYAAN LPM.
Sumber Pembiayaan LPM dapat diperoleh dari    :
  1. Bantuan APBD (Pemerintah Daerah);
  2. Dana Swadaya Masyarakat;
  3. Hasil Usaha LPM;
  4. Bantuan lainnya yang tidak mengikat.

Dirangkum dari berbagai sumber

ooooooooooo00000ooooooooo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar